TNEWS, TEGAL – Menyambut datangnya Bulan Ramadan Sabtu 1 Maret 2025 hingga 1 Syawal 1446 H yang jatuh pada Senin 31 Maret 2025. Markas Cabang Laskar merah putih, Kota Tegal
yang diketuai K Agus, mengimbau kepada seluruh pengelola hiburan malam dengan kesadaran masing-masing untuk menutup tempat diantara nya KTV (Karaoke TV), Nigth club, fasilitas hotel Cafe&Resto yang difasilitasi Bar, miras dengan maraknya juga miras yang notabenenya melanggar Perda Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2006.
Penjelasan
PERDA Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2006 ditetapkan pada 23 Maret 2006, diundangkan pada 15 Juni 2006, dan berlaku mulai 15 Juni 2006.
PERDA ini mengatur tentang penggolongan, larangan, pengawasan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
Dalam hukum pidana, orang yang mabuk dan mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu di tingkat nasional, ada beberapa peraturan yang mengatur tentang minuman beralkohol, di antaranya:
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Setiap usaha, pengecer, dan penjual langsung minuman beralkohol diwajibkan mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)
Semoga, Dinas terkait TDK serta mengijinkan untuk operasional masing-masing tempat hiburan malam dan sertakan surat edaran dengan memperingati bulan Suci Ramadhan.
Dan apabila di kemudian hari, di bulan Ramadhan masih tetap membuka tempat tersebut Kami Laskar merah putih mengawal bersama dinas terkait diantaranya Polres Tegal Kota, cq Intel. Sat Narkoba, Sat Dalmas.Satpol PP, Bea dan cukai dan serta Tokoh Masyarakat dengan bersamanya menertibkan Kamtibmas di bulan Ramadhan.*
Peliput: Agung