Tantangan Baru PPPK Kota Tegal, Pemerintah Diminta Tak Hanya Fokus pada Pengangkatan

Gambar: Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, memimpin pelantikan 775 PPPK Tahap II di GOR Tegal Selatan, Selasa, 23 September 2025. Foto: Dokumentasi BKPSDM Kota Tegal.

TNews, KOTA TEGAL – Pengangkatan 775 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II oleh Pemerintah Kota Tegal dinilai sebagai capaian penting. Namun, sorotan mulai tertuju pada bagaimana pemerintah menjamin kualitas, keberlanjutan kontrak, serta pembinaan karier ASN non-PNS ini.

Pelantikan yang dilakukan Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, pada Selasa (23/9/2025) di GOR Tegal Selatan memang menandai tuntasnya proses administratif PPPK. Namun, muncul kekhawatiran di kalangan pengamat kebijakan publik bahwa pengangkatan PPPK sering hanya menjadi solusi jangka pendek atas kekosongan formasi, tanpa rencana jangka panjang yang matang.

Dedy Yon mengatakan, “Semua sudah seratus persen. Ke depan, ASN yang berkinerja baik akan diprioritaskan untuk diperpanjang sampai usia 58 tahun.” Meski demikian, belum ada pernyataan resmi mengenai parameter penilaian kinerja dan sistem evaluasi yang diterapkan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, menekankan bahwa pembiayaan PPPK telah tertuang dalam Dana Alokasi Umum (DAU). Namun, tenaga paruh waktu yang jumlahnya 33 orang masih menjadi tanggungan penuh APBD. Ini menjadi beban tersendiri yang mengindikasikan ketimpangan sistemik dalam pembiayaan SDM pemerintahan.

Jika pemerintah tidak segera menyiapkan sistem monitoring dan evaluasi kinerja serta rencana pelatihan berkelanjutan, dikhawatirkan kualitas layanan publik tetap stagnan, meski secara kuantitas formasi telah terpenuhi.*

Peliput: Gung

Tinggalkan Balasan