TNews, TEGAL — Pemerintah Kota Tegal tengah mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, namun mendapat respons beragam dari fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (29/9). Ketiga Raperda tersebut meliputi: Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Bahari, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Raperda tentang Ketahanan dan Keamanan Pangan.
Meskipun seluruh fraksi menyatakan dukungan normatif, belum terlihat adanya pembahasan mendalam mengenai implikasi sosial, ekonomi, dan teknis dari masing-masing Raperda.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menyatakan apresiasinya terhadap dukungan dewan, dan berharap agar ketiga Raperda tersebut segera dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk.
Namun demikian, sejumlah pengamat kebijakan publik lokal menilai bahwa pembahasan Raperda semacam ini kerap hanya menjadi proses formalitas tanpa pelibatan publik secara memadai.
“Raperda seperti Kawasan Tanpa Rokok, misalnya, seringkali dibuat tanpa memperhitungkan kesiapan sarana umum atau edukasi masyarakat. Jangan sampai perda ini hanya jadi dokumen tanpa daya,” ujar salah satu pengamat yang enggan disebut namanya.
Dengan dibentuknya Pansus, DPRD diharapkan tidak hanya mengejar pengesahan cepat, tetapi benar-benar memastikan isi Raperda responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan realistis dalam implementasinya.*
Peliput: Agung