Wali Kota Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Tegal

Gambar: Wali Kota Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Tegal, (14/7/2025).

TNEWS, TEGAL – Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan acara Penyampaian Jawaban Wali Kota Tegal atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2024 berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (14/7) pagi.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Kusnendro didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmas Edy Susilo dan Amiruddin serta dihadiri oleh Wali Kota Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tazkiyyatul Muthmainnah, Sekretaris Daerah Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono, Perwakilan Forkopimda, Kepala OPD, Camat dan Lurah di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.

Dalam penyampaian Jawaban Wali Kota Tegal terkait dengan pendaptan daerah, Wali Kota Tegal menyampaikan bahwa pada saat penyusunan target pendapatan daerah belum ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga potensi pendapatan sebagai dasar perhitungan proyeksi target 2024 belum mencerminkan kondisi riil.

“Di dalam ketentuan peraturan daerah tersebut beberapa jenis pajak yang mengalami penurunan persentase tarif dan retribusi yang mengalami perubahan mekanisme perhitungan. Masih rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan retribusi daerah, hal ini dibuktikan dengan masih tingginya piutang pajak dan retibusi daerah. Belum optimalnya updating data objek pajak dan retribusi daerah. Belum optimalnya penarikan pajak dan retribusi daerah dan belum optimalnya elektronifikasi transaksi khususnya pada retribusi daerah,” papar Dedy Yon Supriyono.

Wali Kota Tegal juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tegal telah melakukan langkah-langkah konkret untuk mencegah tidak tercapainya target pendapatan antara lain dengan:
1. Melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah;
2. Melakukan identifikasi potensi pad berdasarkan analisa ketercapaian;
3. Meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak dan retribusi daerah melalui sosialisasi, pemberian insentif maupun rewards;
4. Melakukan pelayanan jemput bola pembayaran pajak dan retribusi daerah untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat;
5. Melakukan penagihan tunggakan pajak dan retribusi daerah secara door to door;
6. Melakukan update data pajak dan retribusi daerah secara berkala;
7. Menyusun kajian pajak dan retribusi daerah secara bertahap;
8. Meningkatkan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah khususnya pada sektor retribusi daerah.*

Peliput: Agung

Tinggalkan Balasan