Wali Kota Tegal Serahkan Dokumen Rancangan Perda RPJMD Kota Tegal 2025-2029

TNews, KOTA TEGAL – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal Tahun 2025-2029 kepada Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, Senin (19/5/2025) pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Penyampain Raperda RPJMD Kota Tegal 2025-2029 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal.

Hadir dalam Rapat paripurna tersebut Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tegal, dan Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, bersama kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.

Dedy Yon menyampaikan bahwa sejak dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada serentak tahun 2024, pemerintah daerah di seluruh Indonesia, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, saat ini sedang menyusun dokumen RPJMD periode tahun 2025-2029, begitu juga dengan Pemerintah Kota Tegal.

“Pada hari ini kita mulai memasuki tahapan pembahasan Raperda tentang RPJMD Kota Tegal tahun 2025-2029, untuk selanjutnya agar mendapatkan persetujuan DPRD Kota Tegal untuk menjadi peraturan daerah,” jelas Dedy Yon.

Wali Kota Tegal menyampaikan dengan memperhatikan kondisi Kota Tegal saat ini, serta hasil identifikasi atas isu dan permasalahan pembangunan berdasarkan dokumen perencanaan pembangunan Kota Tegal periode sebelumnya, maka rumusan isu strategis dan permasalahan pembangunan Kota Tegal untuk RPJMD periode 2025-2029 adalah 1) Tata kelola pemerintahan, 2) Angka kemiskinan, 3) Pemerataan pembangunan wilayah dan infrastruktur, 4) Optimalisasi kualitas sumber daya manusia, 5) Pertumbuhan ekonomi, 6) Kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, 7) Stunting, 8) Adaptasi perubahan iklim, 9) Kualitas pelayanan publik, dan 10) Kondusifitas keamanan dan ketertiban wilayah.

Selanjutnya Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro meminta kepada masing-masing fraksi di DPRD Kota Tegal untuk menyusun pandangan umum fraksi terkait Rancangan Perda RPJMD Kota Tegal tahun 2025-2029. (Agung)

Tinggalkan Balasan