TNews, KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat melaksanakan kegiatan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Kota Pekalongan Tahun 2024, berlangsung di Ruang Jawa Hokokai Setda Kota Pekalongan, Selasa (26/11/2024). Forum kali ini fokus membahas terkait perizinan non berusaha, yakni permohonan penerbitan surat keterangan penelitian.
Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono menyebutkan, sejak September 2022 hingga saat ini sudah ada sekitar 1.200 surat keterangan penelitian yang diterbitkan DPMPTSP Kota Pekalongan dari mulai penyusunan tesis, skripsi, karya ilmiah, dan sebagainya. Menurutnya, jumlah permohonan tersebut setiap tahunnya semakin meningkat. Surat Keterangan Penelitian menjadi alat penting untuk menjaga keteraturan dan ketertiban dalam pelaksanaan penelitian.
“Permohonan surat keterangan penelitian ini yang dulunya ditangani Bappeda kini pelayanannya sudah terpadu satu pintu di aplikasi New Sakpore DPMPTSP Kota Pekalongan yang bisa diakses penerbitannya melalui online dan offline,” ucapnya.
Bahkan kata Beno, di aplikasi ini, untuk kebutuhan tanda tangan surat keterangan penelitian tersebut sudah bisa menggunakan tandatangan elektronik. Sehingga, pemohon maupun penyedia layanan perizinan bisa melakukan darimana saja dan kapanpun untuk mendownload surat penerbitan tersebut. Melalui forum yang dikemas melalui publik hearing dengan mengundang OPD dan dinas terkait, akademisi perguruan tinggi, media massa, organisasi masyarakat harapannya seluruh peserta yang hadir bisa memberikan masukan standar pelayanan berizinan berushaa dan non berusaha di Kota Pekalongan.
“Melalui regulasi yang ada, forum konsultasi ini memang wajib dilakukan satu tahun sekali. Sehingga, diharapkan masyarakat bisa berperan aktif dalam memberikan masukan dan dari DPMPTSP bisa mengevakuasi capaian standar pelayanan perizinan, dengan harapan bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Sementara itu, Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menerangkan, Pemkot Pekalongan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terutama bagi mahasiswa dan lembaga penelitian dengan menerbitkan surat keterangan penelitian secara cepat dan gratis. Surat keterangan penelitian ini diperlukan sebagai syarat resmi untuk melakukan berbagai kegiatan penelitian di semua OPD di Kota Pekalongan.
“Layanan ini sebagai bagian dari upaya memfasilitasi riset yang mendukung pembangunan daerah. Penerbitan surat keterangan ini sangatlah mudah dan sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian,” ungkap Mas Aaf, sapaan akrab Walikota Pekalongan tersebut.
Lanjutnya, dengan memudahkan akses bagi mahasiswa dan lembaga penelitian, diharapkan akan lahir berbagai kajian dan penelitian yang bermanfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah.
“Kami berharap layanan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh mahasiswa dan lembaga penelitian. Kami siap membantu dan mendukung setiap kegiatan penelitian yang memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan Kota Pekalongan.*
Peliput : Rizaldi