TNews, JEPARA – Sebuah infografis terbaru yang dibuat berdasarkan peta zonasi pesisir Kabupaten Jepara mengungkap gambaran menyeluruh tentang kondisi sempadan pantai di beberapa lokasi strategis, termasuk Pantai Bandengan, Teluk Awur, dan Ujungbatu. Hasil temuan ini menunjukkan perlunya perhatian serius dari pemerintah daerah, terutama dalam penegakan aturan dan perlindungan zona pesisir yang semakin tertekan oleh aktivitas manusia dan pembangunan komersial.
1. Pantai Bandengan – Wisata Andalan yang Terancam Komersialisasi Berlebih
Infografis menunjukkan bahwa:
Zona Merah (sempadan pantai minimal 100 meter dari pasang tertinggi) harusnya steril dari bangunan. Namun potensi alih fungsi zona ini sangat tinggi karena daya tarik wisata Bandengan.
Zona Kuning digunakan oleh nelayan untuk tambatan kapal dan aktivitas sementara.
Zona Hijau disarankan untuk kegiatan edukatif dan konservasi berbasis lingkungan.
Pesan Kritis:
Kawasan Bandengan membutuhkan tata kelola ruang yang kuat agar tidak seluruhnya berubah menjadi kawasan komersial, apalagi di zona rawan bencana. Penataan harus menyelaraskan wisata dan konservasi.
2. Pantai Teluk Awur – Potret Pelanggaran Nyata dan Reklamasi Liar
Dari infografis terlihat bahwa:
Zona Merah telah ditempati bangunan permanen, termasuk pemukiman dan usaha wisata tanpa izin yang jelas.
Zona Kuning mulai beralih fungsi jadi lahan bisnis, padahal semestinya untuk aktivitas nelayan.
Zona Biru (laut dangkal) diduga menjadi area reklamasi liar atau penimbunan.
Pesan Kritis:
Teluk Awur menjadi kasus paling nyata dari pelanggaran zonasi, terutama karena lemahnya penegakan hukum. Reklamasi liar dan pemanfaatan zona merah untuk bisnis wisata melanggar UU Pesisir dan Perpres No. 51 Tahun 2016.
3. Pantai Ujungbatu – Zona Vital untuk Nelayan yang Terancam Disfungsi
Dalam infografis dijelaskan bahwa:
Zona Merah semestinya steril, tapi berpotensi terganggu oleh bangunan liar di sekitar TPI.
Zona Kuning untuk kegiatan bongkar muat, namun harus bebas bangunan permanen.
Zona Abu-Abu menunjukkan wilayah yang sedang dalam proses usulan pembangunan dermaga.
Pesan Kritis:
Karena dermaga cadangan belum tersedia, penataan kawasan Ujungbatu harus berfokus pada menjaga fungsi asli sempadan agar tidak mengganggu distribusi hasil laut dan akses nelayan.
Secara Umum: Sempadan Pantai Jepara Perlu Penataan Serius
Dari ketiga kawasan tersebut, Pantai Teluk Awur mencerminkan pelanggaran paling berat, sedangkan Pantai Bandengan menghadapi tekanan komersialisasi, dan Pantai Ujungbatu dalam posisi kritis karena ketiadaan infrastruktur pendukung.
Sempadan pantai secara umum di Jepara harus kembali ditegaskan fungsinya:
Menjadi zona perlindungan ekologis.
Wilayah tanggap bencana.
Ruang hidup nelayan dan masyarakat pesisir.
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten memegang tanggung jawab besar dalam menetapkan, menata, dan menindak tegas pelanggaran sempadan pantai sebagaimana diatur dalam Perpres No. 51 Tahun 2016, UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014, serta Perda RTRW Kabupaten Jepara No. 4 Tahun 2023.
Dengan visualisasi infografis ini, diharapkan masyarakat dan pemangku kebijakan dapat memahami dengan lebih jelas ancaman dan solusi tata ruang pesisir yang berkelanjutan.
Peliput: Petrus