TNEWS, JAKARTA – Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah menghadiri acara penganugerahan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung Serbaguna Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) Jakarta Selatan, Jum’at (23/5).
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud dalam laporannya menyampaikan bahwa SPM menurut Undang-undang No 23 tahun 2014 adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib pemerintahan yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara yang menjadi kewajiban pemerintah daerah yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Pemberian penghargaan SPM award tahun 2025 bertujuan untuk meningkatkan komitmen kepala daerah dalam melaksanakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan mendorong penerapan SPM di daerah agar dilaksanakan secara optimal serta melakukan pembinaan umum termasuk juga koordinasi untuk sekretariat bersama tim SPM yang ada di pusat maupun di daerah,” ujarnya.
Dikatakan Restuardy Daud bahwa Penganugerahan SPM Award tahun 2025 dilakukan dengan formula enam indikator yaitu pertama menggunakan pencapaian dari Indeks Pencapaian PSM (IP PSM) dengan bobot 60% ditambah anggaran penerapan 10%, tahapan penerapan SPM 10%, pembentukan tim penerapan 5%, dokumen rencana aksi 5% dan kepatuhan pelaporan SPM 10%.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian yang hadir dan memberikan penghargaan kepada para pemenang SPM Award tahun 2025 dalam sambutannya menyampaikan bahwa daerah mempunyai kewenangan dalam urusan pemerintahan konkuren yang memiliki jumlah 32 urusan.
Disebutkan Tito dari 32 urusan ada 24 urusan yang dinyatakan wajib dilaksanakan sedangkan 8 lainnya adalah opsional atau pilihan.
“Yang wajib dibagi lagi yang ditetapkan ada enam itu adalah standar pelayanan minimal. Wajibnya wajib yang mutlak,” ujar Tito
Dijelaskan Tito bahwa enam urusan yang menjadi SPM tersebut adalah pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan sosial.
“Ini wajib dan ini bentuk kehadiran negara dan ini kewajiban bagi pemerintah yang bisa membuat rakyat kalau enam ini tidak dipenuhi rakyat bisa memutus kontrak,” ujarnya.
Oleh karenanya, Tito meminta agar hal tersebut menjadi atensi bersama baik pusat maupun daerah agar 6 urusan yang wajib dan menjadi SPM harus dilaksanakan oleh seluruh daerah.
Sementara itu Mba Iin sapaan akrab Wakil Wali Kota Tegal, usai mengikuti acara menyampaikan bahwa tahun ini Kota Tegal belum mendapatkan penghargaan. Tetapi menurut Mba Iin, dengan hadirnya di acara SPM Awards tahun 2025 akan memberikan motivasi dan semangat untuk pemerintah Kota Tegal berbenah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi yang wajib ada enam yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan sosial. Ini yang akan memacu kita untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Kota Tegal,” ujarnya
Mba Iin berharap Kota Tegal di tahun depan bisa mendapatkan SPM Awards.*
Peliput: Agung