Satreskrim Polres Kendal Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Kendal

Gambar : Satreskrim Polres Kendal Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Kendal, (27/3/2024).

TNews, KENDAL – Satreskrim Polres Kendal berhasil meringkus tiga pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial S (36) warga Desa Juwiring Kecamatan Cepiring, SL (29) warga Desa Kalirejo Kecamatan Kangkung dan AS (23) warga Desa Pidodo Wetan Kecamatan Patebon Kendal pada Rabu (27/3/2024) sekira pukul 01.00 WIB di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Untung Setiyahadi menjelaskan bahwa, “Tiga tersangka melakukan aksinya dengan cara mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di depan rumah saudara Pujiono dukuh Ringinmulyo RT 09/03 Desa Sidomulyo Kecamatan Cepiring dengan menggunakan kunci T, berdasarkan laporan dari korban kemudian Sat Reskrim Polres Kendal melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan ketiga pelaku dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario 125 CC warna merah dengan Nopol H 6716 GU,” jelas Kasat Reskrim Polres Kendal.

Selanjutnya ketiga tersangka diringkus di rumahnya masing-masing dan mengakui sudah empat kali pencurian sepeda motor di tempat berbeda di wilayah Kabupaten Kendal.

Polres Kendal akan melanjutkan proses hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, korban, dan saksi-saksi, serta melengkapi berkas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, termasuk penahanan tersangka.

Kini para tersangka serta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kendal, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Kendal mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motor.

“Saat memarkir sepeda motor, pastikan kunci tidak tergantung pada kendaraan atau menaruh kunci di Dashboard, pastikan sepeda motor terkunci setang, bila perlu gunakan pengaman ganda, jangan menaruh barang-barang berharga di bagasi motor, serta pastikan memarkirkan sepeda motor di tempat yang dapat terlihat dan diawasi,” pesan Kasat Reskrim.*

Peliput : Suly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *